Tanda Kehormatan Satya Lencana adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) atas pengabdian, loyalitas, dan prestasi kerjanya. Penerbitan Satya Lencana ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia dan bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi PNS yang telah berkontribusi secara signifikan selama masa pengabdiannya.

Ada beberapa kategori Tanda Kehormatan Satya Lencana yang diberikan sesuai dengan lama pengabdian, yaitu:

  • Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun: Diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun dengan menunjukkan dedikasi dan integritas tinggi.
  • Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun: Diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 20 tahun dan terus menunjukkan kinerja luar biasa.
  • Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun: Diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 30 tahun, sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi yang konsisten.

Untuk mengajukan penerbitan Satya Lencana, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seperti berkas riwayat pekerjaan, surat rekomendasi dari atasan, dan rekam jejak disiplin kerja. Proses penerbitan penghargaan ini memerlukan verifikasi dari instansi terkait sebelum diajukan ke Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut.

Penghargaan ini bukan hanya simbol prestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh PNS untuk terus berkarya, menjaga integritas, dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan Satya Lencana, syarat, dan ketentuannya, silakan menghubungi unit kepegawaian atau kunjungi laman ini secara berkala untuk mendapatkan update terbaru.