Usulan Tugas Belajar

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
  2. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS;
  3. Fotokopi SK CPNS/CPTU;
  4. Fotokopi SK PNS/PTU;
  5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  6. Fotokopi SKP 2 tahun terakhir;
  7. Fotokopi KP4;
  8. Fotokopi Akta Nikah;
  9. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
  10. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
  11. Surat perjanjian tugas belajar;
  12. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
  13. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
  14. Surat pernyataan :
    • tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara
    • tidak sedang mengajukan upaya keberatan hukum;
    • tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    • tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
    • tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
    • tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
    • tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaian pribadi;
    • tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahan pribadi.