Kenaikan Jabatan Akademik ke jenjang yang lebih tinggi merupakan salah satu bentuk pembinaan karir dosen di perguruan tinggi. Agar kenaikan itu dapat direalisasikan, maka seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka kredit
merupakan penghargaan (credit) yang diberikan atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang dosen, baik yang tergolong sebagai kegiatan utama Tridharma Perguruan Tinggi, maupun kegiatan penunjangnya.
Dalam perjalanannya, peraturan mengenai Penilaian Jabatan Akademik Dosen telah mengalami berbagai penyesuaian guna memenuhi tuntutan kualitas Pendidikan Tinggi yang lebih baik. Perubahan terkini adalah terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, yang kemudian diubah melalui Keputusan MenPan-RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan MenPan-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut diatur dalam Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Sedangkan secara teknis, Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Dengan adanya berbagai perubahan dalam ketentuan Penilaian Jabatan Akademik Dosen dan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, maka dibutuhkan upaya yang komprehensif untuk menyamakan persepsi di kalangan dosen agar didapatkan pemahaman yang seragam. Oleh karena itu, Buku Pedoman ini disusun untuk menjamin
kebakuan prosedur pengusulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen serta tatacara Penilaian Angka Kreditnya. Diharapkan dengan adanya Buku Pedoman ini dapat memperlancar prosedur pengusulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen, serta proses Penilaian Angka Kredit dapat diselesaikan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Kelancaran dalam prosedur dan tatacara penilaian ini akan lebih terjamin apabila setiap dosen pengusul mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Buku Pedoman ini.
Sebagai produk pemikiran manusia Buku Pedoman ini tentunya tidak luput dari berbagai kekurangan. Untuk itu saran-saran konstruktif bagi penyempurnaan Buku Pedoman ini sangat kami harapkan.
Untuk informasi panduan dapat mengunduh lampiran file berikut:
PEDOMAN_OPERASIONAL_PENILAIAN_ANGKA_KREDIT_PAK_DOSEN_UNDIKSHA (1)