Berikut merupakan kelengkapan berkas pengusulan pengaktifan kembali pegawai pelajar di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Asli laporan tertulis dari pegawai pelajar ditujukan kepada :
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
dengan tembusan :
– Direktur Jenderal Kemenristekdikti
– Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (bagi Pegawai Pelajar di luar negeri)
– Rektor Universitas Pendidikan Ganesha
- Foto kopi SK CPNS dan PNS, dilegalisir Dekan
- Foto kopi SK kenaikan pangkat terakhir, dilegalisir Dekan
- Foto kopi SK jabatan fungsional terakhir, dilegalisir Dekan
- Foto kopi SK tugas belajar, dilegalisir Dekan
- Foto kopi SK pembebasan sementara, dilegalisir Dekan
- Foto kopi SK perpanjangan tugas belajar(bagi yang memiliki), dilegalisir Dekan
- Asli PPKP/DP3 satu tahun terakhir
- Foto kopi surat persetujuan ke luar negeri dari Sekretariat Negara Republik Indonesia (bagi Pegawai Pelajar di luar negeri)
- Foto kopi ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang
* masing-masing rangkap 3 *