Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya.
- Pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
- Subbagian Pendidik yang mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian, serta urusan administrasi kepegawaian pendidik.
- Subbagian Tenaga Kependidikan yang mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.