Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya.
  3. Pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Pendidik yang mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian, serta urusan administrasi kepegawaian pendidik.
  2. Subbagian Tenaga Kependidikan yang mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.