Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Diktendik Nomor 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik maka dosen tetap yang sudah lulus S2/S3 mengajukan NIDN
(Nomor Induk Dosen Nasional). Sesuai dengan informasi Forlap Pangkalan Data Perguruan
Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tanggal 5 Februari 2016 ada beberapa dosen tetap yang belum mempunyai NIDN, daftar terlampir. Persyaratan administrasi usulan NIDN sebagai berikut:
- KTP ;
- Foto ukuran 3x 4;
- SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri);
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2); (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Surat Keterangan Sehat Rohani;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani;
- Surat Keterangan Bebas Narkotika;
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dari Ketua Jurusan
Mengetahui Dekan; dalam bentuk soft copy scan asli berwarna dan materai Rp.6.000,- (2 buah) disampaikan di bagian Kepegawaian Universitas Pendidikan Ganesha bagian dosen paling lambat hari Senin, tanggal 21 Maret 2016. Kami himbau agar diinformasikan ke dosen di lingkungan masingmasing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.